KELURAHAN BUKIT BATREM KELURAHAN BUKIT BATREM

Tugas & Fungsi Perangkat Kelurahan

 

1. LURAH
Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam :
a. Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kelurahan yang dipimpin lurah.
b. Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
c. Melakukan kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana: lingkungan pemukiman, transportasi, Kesehatan serta pendidikan dan kebudayaan.
d. Melaksananakan pelayanan masyarakat.
e. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.
f. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
h. Melaksanakaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Camat.

2. SEKRETARIS KELURAHAN
a. Melakukan penyusunan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas kelurahan.
b. Melakukan kegiatan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan kelurahan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.
c. Melaksanakan pelayanan administrasi pada masyarakat.
d. Melaksanakan urusan kegiatan surat menyurat dan pengelolaan arsip.
e. Melaksanakan urusan kegiatan rumah tangga, protokoler, upacara, dan rapat dinas.

f. Melaksanakan urusan kegiatan tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendsitribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
g. Melakukan pengolahan dan menyiapkan data pelaporan administrasi kepegawaian.
h. Melakukan penyiapan data dalam rangka pelayanan rekomendasi mutase obyek pajak bumi dan bangunan.
i. Menyiapkan bahan untuk keperluan penyusunan Rencana Kerja Anggaran.
j. Melakukan pengelolaan adminstrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
k. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program, melaksanakan pemeliharaan, rehabilitasi sedang dan berat prasarana di lingkungan kelurahan.
l. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program, melaksanakan, mengadakan serta memelihara sarana dan prasarana di lingkungan kelurahan.
m. Melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Lurah.

3. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada Seksi Pemerintahan;

b. Menyiapkan bahan dalam rangka tugas-tugas di bidang pertanahan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

c. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

d. Menyiapkan bahan inventarisasi dan pemutakhiran data aset pemerintah daerah.

e. Menyiapkan bahan pembinaan RT dan RW.

f. Menyiapkan bahan monitoring tanah-tanah negara dn aset pemerintah daerah.

g. Menyiapkan bahan/data profil dan monografi kelurahan.

h. Menyiapkan bahan dalam rangka pelayanan surat pernyataan ahli waris.

i. Melakukan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Lurah.

4. KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada seksi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial.

b. Melakukan pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat

c. Melakukan pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan, kebudayaan dan keagamaan.

d. Melakukan pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

e. Menyiapkan bahan pelayanan administrasi Nikah.

f. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

g. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi bantuan sosial dan hibah.

h. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengelolaan lemba sosial kemasyarakatan.

i. Menyiapkan bahan koordinasi pembinaan pelestarian seni dan budaya, pemuda dan olah raga, peranan wanita serta pemberdayaan masyarakat.

j. Menyiapkan bahan untuk pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

k. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan di lingkup kelurahan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan.

l. Melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikab oleh Lurah.

5. KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada seksi pembangunan, ketentraman dan ketertiban umum.

b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana di wilayah kelurahan.

c. Melaksanakan pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

d. Melaksanakan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.

e. Menyiapkan bahan pemantauan wilayah dalam rangka peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

f. Menyiapkan bahan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

g. Menyiapkan bahan pembinaan kerukunan warga.

h. Menyiapkan bahan pembinaan Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Pos Keamanan Lingkungan.

i. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

j. Menyiapkan bahan pelayanan dalam rangka penyelesaian pengaduan masyarakat.

k. Menyiapkan bahan pemantauan dalam pelaksanaan pemberian bantuan pada masyarakat.

l. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan pembangunan.

m. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan kebersihan lingkungan.

n. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan.

o. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi perizinan.

p. Melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh Lurah.

Read Previous

Kata Sambutan

Read Next

Tentang Kelurahan Bukit Batrem